Oleh: Muhammad Rofiq, Lc.
Diskusi tentang keabsahan penggunaan hisab sebagai metode dalam penentuan awal bulan hijriyah, khususnya pada tiga bulan yang berhubungan dengan ibadah umat Islam, sampai batas tertentu adalah cerminan dari wajah fikih Islam yang plural. Penerimaan dan penolakan terhadap masalah ini juga tidak luput dipengaruhi oleh faktor epistemologi masing-masing madzhab. Ibnu Taymiyah, bapak filsafat empirisme misalnya, menolak hisab dikarenakan hisab adalah ilmu yang bersifat 'prediktif' alias tidak bersentuhan langsung dengan praktek terjun ke lapangan. Sebaliknya kelompok masyarakat yang bersedia menerima hisab dalam menentukan awal bulan hijriyah bisa dianggap mewakili madzhab penganut rasionalisme. Suatu benda ataupun materi bisa saja eksis (ada) tapi belum tentu bisa dilihat oleh mata telanjang manusia.
Sebagian kalangan cenderung ambivalen ketika mengambil sikap tentang definisi dan mekanisme "rukyah". Di satu sisi mereka bersedia menerima teropong dan fasilitas canggih lainnya, tapi di sisi lain mereka menolak penggunaan hisab dengan alasan terlalu rumit. Mereka mengatakan perintah rukyah dalam hadist-hadist nabi harus ditafsirkan secara sederhana, yaitu dengan mengembalikannya ke pada maknanya yang zahir, karena dengan begitu lebih akan memudahkan terjadinya persatuan dalam hari raya. Menurut saya, menafsirkan atau melakukan pembacaan terhadap perintah agama tidak bisa disandarkan dengan logika-logika sederhana. Kalau mau sederhana, "niscaya khuf disapu bukan dari atasnya, tapi dari telapaknya", kata imam Ali. Manusia diperbolehkan untuk memadukan dan mengharmonikan antara dimensi normafitas teks (nash) dengan capaian ilmu pengetahuan dan teknologi. Menafsirkan agama
secara sederhana dan membiarkan nya terpisah dari kemajauan dan perkembangan zaman, dalam hemat saya, pada akhirnya akan berujung pada sebuah titik kesimpulan bahwa Islam adalah agama yang rigid, kaku, normatif dan bisa jadi bertentangan dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Sebaliknya, bersedia menggunakan ilmu pengetahuan dan sains sebagai piranti dalam memahami agama justru akan membuktikan kebenaran dari agama Islam itu sendiri. Dus, bagi saya sebenarnya tak ada masalah jika kita menggunakan hisab.
Sebagian kalangan juga menolak hisab karena tidak mengetahui substansi permasalahan. Saya teringat dengan sebuah makalah yang dibuat oleh senior saya yang berhasil menggondol gelar "doktor" dari universitas al-Azhar di bidang fikih. Ia menolak hisab karena alasan yang terlalu simplikatif, yaitu karena dalam hisab sudah terlalu banyak aliran sehingga peluang untuk terjadinya perbedaan hasil perhitungan sangatlah besar. Seorang teman yang padahal sejak awal telah setuju dengan prinsip ke-qathiy-an hisab juga menolak hisab dengan alasan yang sama. Kawan saya ini, sekalipun percaya akan keampuhan hisab, ternyata confused ketika harus berhadapan dengan rumus-rumus hisab yang bermacam-macam. Padahal sejatinya, jumlah rumus penghitungan yang beragam tidaklah kontradiktif dengan prinsip ke-qathiy-an hisab. Sebab, keragaman itu justru sebenarnya merupakan representasi dinamika (usaha ratusan tahun) manusia untuk mengetahui fenomena astronomis (waktu, tempat, jarak, dll) secara lebih akurat. Pada awalnya mereka baru menemukan rumus-rumus sederhana, namun lambat laut rumus tersebut terus diperbaiki sehingga akhirnya menjadi benar-benar menjadi qathiy. Jika kemudian masing-masing rumus yang ada digunakan lalu menghasilkan natijah yang berbeda-beda satu sama lainnya, perbedaan itu sebenarnya berada pada tingkat akurasi natijah saja. Akurasi itu sendiri sebenarnya dipengaruhi kelengkapan data-data empiris dalam melakukan penghitungan. Data-data empiris juga dipengaruhi oleh pengalaman manusia melakukan observasi dan pengamatan. Semakin lengkap data empiris yang dimiliki untuk menghitung, semakin banyak pengamatan yang dilakukan, semakin banyak trial and error yang terjadi, maka kemungkinan terjadi kesalahan akan semakin minim sampai angka yang sangat kecil. Maka, saya menyimpulkan bahwa rumus yang digunakan oleh masing-masing astronom dari setiap masa tidaklah berpengaruh secara signifikan terhadap hasil perhitungan yang dicari.
Saya ingin mengajukan bukti sederhana yang berhubungan dengan ke-qathiy-an hisab. Para pelaut di zaman kontemporer telah menggunakan data-data astromis untuk berlayar di laut, dan ternyata mereka tida
k pernah salah arah. Bukti lain; para astronom juga telah membuktikan ke-qathiy-an rumus-rumus hisab dengan berhasil menentukan tempat, tahun, bulan, tanggal, jam, menit bahkan detik terjadinya gerhana bulan dan matahari. Dan, lagi-lagi tidak ada kesalahan dalam melakukan prediksi. Jadi, keragaman itu hanya berimplikasi pada tingkat keakuratan, di mana semakin maju ilmu pengetahuan, maka prosentase kesalahan akan semakin terminimalisir. Kesimpulannya, berkembangnya ilmu pengetahuan justru semakin akan membuktikan ke-qathiy-an hisab, bukan meragukannya, seperti yang diklaim sebagian kalangan.
Beberapa pihak juga terjebak dalam 'salah kaprah' ketika membedakan antara rukyah dan hisab, di mana yang pertama disebut berbentuk penelitian (saya lebih suka dengan istilah metode empiris) sementara yang kedua tidak. Mereka lupa bahwa ilmu hisab sendiri adalah akumulasi dari beratus-ratus atau bahkan beribu-ribu kali observasi rukyah. Pertanyaan saya untuk mereka; dari mana didapatkan rumus falak sistem Jean Meeus, Muhammad Odeh, Muhammad Ilyas, Danjon, Ibnu Yunus, Prof. Dr Sulaiman, dll. kalau bukan dari hasil observasi?! Dari mana diketahui rumus Trigonometri, teori Gravitasi dan teori bahwa bumi itu bulat kalau bukan dari pengamatan yang bersifat induktif?! Yang ingin saya katakan pada mereka adalah mereka keliru besar ketika menyatakan bahwa ilmu hisab itu tidak empiris. Saya jadi ingat dengan bang Arwin (kawan saya berdiskusi urusan falak) ketika mengatakan; "ilmu hisab itu lahir dari rahim rukyah".
Jika kita membuk
a al-Quran, sebenarnya di dalam nya sudah disebutkan bahwa matahari dan bulan itu merupakan fenomena yang bisa dihitung. al-Syamsu wal qamaru bi husbân (al-Rahman;5). Dalam ayat lain disebutkan; Fâliqu'l isbâhi wa ja'alal layla sakanaw was syams wal-qamara husbâna, dzâlika taqdîru'l azîzil 'alîm (al-Anam;96). Berdasarkan dua ayat ini diketahui bahwa gerak astronomis matahari, bumi dan bulan sebenarnya memiliki periode yang pasti dan tetap, sehingga memungkinkan untuk diketahui dengan cara penghitungan.
Saya sering membaca, mendengar dan menemukan statemen yang bernada 'mengintimidasi' hisab karena melihat fenomena terjadinya perbedaan hari raya setiap tahun. Seolah-olah perbedaan hari raya di Indonesia adalah petaka yang lahir karena problem rumus hisab yang terlalu variatif. Padahal kenyataannya tidaklah demikian. Permasalahan perbedaan ini jika benar-benar diteliti tidaklah berasal dari hisab ataupun rukyah. Karena sebenarnya problem itu terletak pada kriteria derajat atau pada angka berapa hilal bisa digunakan untuk berhari raya, bukan pada hisab itu sendiri. Berarti sekali lagi jelas bahwa perbedaan hari raya tidak berhubungan dengan permasalahan rumus. Semua ormas di Indonesia sepakat bahwa hisab boleh digunakan untuk mengetahui ketinggian hilal, tapi permasalahan terjadi pada titik penentuan. Pemerintah menggunakan dua derajat di atas ufuk (horizon), Muhammadiyah yang penting sudah lebih dari nol derajat dan NU harus dilihat. Semua ormas di Indonesia sebenarnya sama-sama mengerti bahwa hilal itu pada hari tertentu berada di bawah ufuk atau di atas ufuk dalam ketinggian sekian derajat. Permasalahannya ketika sudah di atas ufuk, sebagian menyatakan sudah masuk bulan baru, sebagian lagi mengatakan belum karena belum sampai dua derajat, sebagian lagi tidak menggunakan faktor derajat karena yang penting pada titik itu hilal terlihat atau tidak. Hilal menurut NU adalah hilal yang bisa dilihat, berarti jika tidak kelihatan walaupun sudah di atas ufuk, belum disebut hilal. Ini berbeda dengan hilal Muhammadiyah dan pemerintah.
Sehubungan dengan ini, Ibnu Taymiyah (izinkan saya menjulukniya sebagai filosof beraliran empiris) dalam risalah fil hilal, jilid 13 dari majmuatul fatâwa-nya, terang-terangan menolak klaim bahwa menentukan kriteria sama saja membuat konsep pasti kapan hilal bisa dilihat. Menurut Ibnu Taymiyah, angka pasti sebenarnya baru ada di dua puluh derajat, itupun jika tidak ada penghalang. Tapi angka dua puluh tidak mungkin terjadi di tanggal tiga puluh syawal, apalagi dua puluh sembilan. Adapun angka-angka di bawah dua puluh jelas lebih ithimal dan lebih tergantung banyak faktor lagi.
Saya kutip ungkapan Ibnu Taymiyah: wa ammal aql fa'lam annal muhaqqiqin min ahlil hisab kulluhum muttafiqun ala annahu la yumkinu dhabtu rukyah bil hisab bi haytsu yuhkam biannahu yura aw la yura. Di paragraph lainnya Ibnu Taimiyah menulis: al-hasib ghayatu ma yumkinu idza sahha hisabuhu an ya'rifa mastalan annal qarshain ijtama'a fi sa'ah fulaniyah, wa annahu 'inda ghurubi syams yakunu qad faraqahal qamr. Loncat ke paragraph selanjutnya, ia mengatakan: amma kaunahu yura aw la yura, fa hadza amrun hissiyun tabiiyyun laysa huwa amran riyadhiyan!
Dalam hal ini saya ingin teringat bahwa dalam konsep wujudul hilal, Muhammadiyah menganut teori yang sama seperti yang digunakan oleh Ibnu Taymiyah yaitu derajat bukanlah patokan untuk melihat hilal, sebab perkara tersebut sangat relatif. Wujudul hilal bukan untuk menentukan atau memperkirakan hilal mungkin bisa dilihat atau tidak, tetapi menjadi dasar dalam penetapan awal bulan Qamariyah dan sekaligus dijadikan bukti bulan baru Qamariyah sudah masuk atau belum.
Permasalahan ini kemudian menjadi lebih kompleks ketika perbedaan hari raya itu duhubungkan dengan otoritas negara sebagai ulul amri yang berwenang membuat kebijakan. Muhammadiyah, NU dan Ormas lainnya dianggap tidak taat kepada pemerintah. Bahkan ada juga yang menuduh Muhammadiyah dan ormas lainnya berkhianat. Saya melihat ada anomali (kejanggalan) dari terma berkhianat ini: 1) biasanya kata pengingkaran dan pengkhianatan terjadi setelah terlebih dahulu diawali oleh adanya kesepakatan antar kedua belah pihak. Pertanyaan saya, kapan pernah ada kesepakatan (atau semacam perjanjian) antara pemerintah dan beberapa ormas dalam perihal metodologi penetapan awal bulan hijriyah?! 2) umur sebagian ormas yang ada di Indonesia itu jauh lebih tua dari pada umur bangsa Indonesia. Muhammadiyah lahir tahun 1912, NU 1926, sementara pemerintah 1945. Begitu juga dengan umur wujudul hilal Muhammadiyah, rukyah bashariyyah NU, jauh lebih tua dari pada konsep imkanur rukyah pemerintah. Konsep pemerintah datang belakangan, persis setelah melihat bahwa ada friksi yang tajam antara konsep NU dan MUhammadiyah yang dalam perspektif pemerintah dipandang harus ditengahi.
The lat but not the least, saya sebenarnya tidak sedang bersikeras membela satu metodologi tertentu. Saya mengakui dengan sangat terbuka bahwa semua metode tersebut masih memiliki celah-celah kekurangan, termasuk juga konsep wujudul hilal Muhammadiyah, dan saya juga mengakui bahwa hari raya akan lebih 'afdhal' jika dirayakan bersama-sama. Saya terus terang seratus persen setuju dengan ide penyatuan kriteria penentuan awal bulan hijriyah milik berbagai ormas di Indonesia dengan catatan asal tidak dengan mekanisme up to down. Wallahu A'lam. []
Husein, 4 Desember 2008
Oleh: Muhammad Rofiq, Lc.
Berkenaan dengan konsep penentuan awal bulan hijriyah, telah berlaku beberapa kali revisi dalam metode yang digunakan oleh persyarikatan Muhammadiyah. Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah Bab Puasa disebutkan sebuah kaidah; "al-shaumu wa'l fitru bil rukyah, wa lâ mânia bil hisâb" (Puasa dan berbuka dengan cara rukyah, akan tetapi tidak masalah jika menggunakan hisab). Dari kaidah ini dapat dipahami bahwa pada awalnya Muhammadiyah lebih menggunakan rukyah sebagai metode dalam penentuan awal bulan hijriyah, sekalipun saat itu hisab tidaklah diharamkan. Namun seiring dengan perkembangan waktu yang dibarengi dengan perkembangan teknologi, Muhammadiyah pun merubah konsep tersebut. Pada Munas Tarjih tahun 2000 di Jakarta muncul kecendrungan yang lebih mengakomodir hisab secara lebih jauh sehingga lahirlah keputusan tarjih yang meletakkan hisab sejajar dengan rukyah. Muhammadiyah dengan semangat pembaharuan (tajdid) nya meyakini bahwa ilmu pengetahuan adalah salah satu wasîlah yang bisa digunakan untuk beribadah, sehingga dimensi normatif dari nash-nash al-Quran bisa selalu dikaitkan dengan dimensi ideal peradaban manusia.
Dalam tataran teoritis Muhammadiyah memang meletakkan hisab dan rukyah secara sejajar. Hanya saja dalam wilayah praksis, Muhammadiyah memandang bahwa hisab sudah cukup mewakili sehingga rukyah jarang sekali dipraktekkan. Dalam pandangan Muhammadiyah penentuan awal bulan hijriyah masuk ke domain aktivitas ta'aquliy, sehingga otomatis rukyah bukanlah ibadah. Dalam ranah pemikiran hadist ada klasifikasi al-sunnah al-tasyri'iyah dan al-sunnah ghairu tasyriiyah. Tidak semua yang datang harus terus diikuti sepanjang masa dan si semua tempat. Bahkan di antara sunnah tersebut ada yang hanya khusus untuk nabi sendiri. Ada sunnah yang ta'abudi dan sunnah yang taaqquli. Dalam konteks hadist tentang rukyah, perintah tersebut harus dipahami illah (kausa hukum) nya. Dalam hal ini yang berlaku adalah kaidah ushul fikih yang mengatakan 'al-hukmu yadûru ma'a 'illaitihi wujûdan wa 'adaman. Bahwa saat itu fasilitas yang dimiliki oleh peradaban Islam di Madinah baru lah rukyah. Penafsiran ini bisa dihubungkan dengan hadist lain; 'innâ ummatun ummiyah, lâ naktub wa lâ nahsub.
Saya tertari
k dengan tulisan Pak Susiknan Azhari dalam bukunya "Hisab dan Rukyat, Wacana Untuk Membangun Kebersamaan di Tengah Perbedaan" yang diterbitkan oleh Pustaka Pelajar. Pak Susiknan membaca perintah rukyah yang tertuang dalam banyak hadis dengan menggunakan pendekatan hermeutis (sayang yang dikutip adalah hermeneutika Gadamer yang orang Barat). Berkenaan dengan pendekatan hermeneutis ini ia mengatakan; "Merekonstruksi makna rukyat perlu melibatkan aspek sosio-kultural sehingga bila terjadi shifting paradigm dalam menfsirkan makna rukyat tidak perlu dirisaukan." Pak Susiknan menyimpulkan bahwa perintah rukyah yang diturunkan oleh nabi di hadapan masyarakat Islam Madinah merupakan sebentuk perintah yang lahir sebagai respon atas realitas sosial masyarakat Madinah saat itu. Tulis Pak Siknan: "Kebetulan yang dihadapi Rasulullah pada saat itu adalah masyarakat Madinah, maka rukyat dalam pengertian melihat dengan mata telanjang lebih cocok bagi masyarakat madinah yang berbasis agraris." Di paragraph selanjutnya; "Pada masyarakat petani, fenomena alam merupakan sesuatu yang sangat penting bagi kehidupannya." Maka ketika zaman berubah, capaian manusia dalam bidang teknologi juga terus bergulir, mau tidak mau hisab haruslah digunakan.
Kecendrungan untuk meletakkan hisab lebih tinggi dari rukyah dalam Muhammadiyah sebenarnya sudah ada sejak jauh-jauh hari. Namun belakangan kecendrungan ini semakin menguat melalui terbitnya buku terbaru ketua Majelis Tarjih dan Tajdid yang berjudul "Hisab Awal Bulan Kamariyah Perspektif Muhammadiyah" yang diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah. Di samping karena hisab itu sudah sangat qathiy (disebut 'sudah' karena pernah tidak qathiy), juga karena berdasarkan prinsip dalil-dalil syari, hisab memang lebih kuat dari pada rukyah. Pak Syamsul dalam buku nya tersebut mengutip penelitian yang dibuat oleh dua orang ahli hadis terkemuka; Syaikh al-Ghumariy dan Syaraf al-Qudah, yang menyebutkan bahwa hadis nabi yang berisikan perintah untuk menentukan awal bulan hijriyah asalnya adalah dengan hisab (al-ashlu fi istbâti awal al-syahr an yakûna bi'l hisâb).
Keberanian Muhammadiyah untuk memegang konsep ini sebenarnya tergolong revolusioner karena di beberapa negara arab sendiri kecendrungannya masih bermacam-macam. Arab Saudi sampai detik ini masih berjuang untuk terlepas dari kungkungan konservatisme dan skriptualisme. Mesir baru sampai kaidah "al-hisâb al-daqîq lâ yata'ârad ma'a al-ruqyah al-sahihah". Beberapa intelektual Islam, semisal Yusuf Qardlawi, Mustafa Zarqa dan Rasyid Ridha, yang tulisannya diterjemahkan oleh Pak Syamsul, juga baru secara dhimniyyan (implisit) mengatakan bahwa hisab adalah wasilah pokok dalam penentuan awal bulan hijriyah. Dengan mengambil sikap seperti ini Muhammadiyah berarti telah jauh melampaui yang lainnya. Bagi saya sendiri sekarang bukan lagi perdebatan kita tentang apakah kita menggunakan hisab atau rukyat, karena perkara itu terlalu jelas dan tidak up to date. Hisab terlalu pasti (qathiy) untuk ditolak; qathiy min haistu ad-dalil al-syari (dari segi dalil syari) wa min haistu natijah (dari segi konklusi matematis). Sekarang perdebatan-nya sudah masuk ke wilayah manakah di antara dua sarana itu yang pokok dan yang komplementer.
Saya sendiri, entah terpengaruh oleh gen saya yang Muhammadiyah, merasa bahwa konsep hisab adalah pokok dalam penentuan awal bulan hijriyah sudah sangat ideal. Ada beberapa alasan yang melatarinya:
Pertama, bagi saya, penggunaan hisab bisa dikatakan lebih 'nyunnah' dari pada penggunakan rukyat. Perintah rukyat hanya termaktub dalam hadis nabi dan tidak ada dalam al-Quran. Sebaliknya, hisab diperintahkan langsung melalui al-Quran dan hadis. Di satu sisi ini membuktikan bahwa rukyah bukanlah segala-galanya, karena ia bagian dari wasilah yang bisa berubah sesuai dengan ruang dan waktu, dan di sisi lain membuktikan bahwa hisab lah yang sebenarnya lebih cocok dengan prinsip Islam yang menghormati ilmu pengetahuan. Dalam al-Quran surat al-Rahman ayat 5 disebutkan: al-Syamsu wal Qamaru bi husbân (matahari dan bulan bisa dihitung). Ayat ini bukan hanya pernyataan deklaratif saja (khabar), karena tanpa keterangan ilahi pun manusia akan tahu bahwa kedua benda langit itu bisa dihisab. Ayat ini mengandung pesan imperatif (thalab insyai) bahwa hendaknya posisi bulan dan matahari dihitung dan hendaknya hasil perhitungan itu dimanfaatkan untuk kepentingan manusia dalam berakifitas. Jika kita membaca pesan-pesan al-Quran dengan seksama, terdapat banyak ayat yang berisi penekanan arti penting pengorganisasian waktu secara keseluruhanan.
Dengan mendahulukan hisab, bukan berarti saya menyingkirkan rukyah sebagai sebuah metode penentuan awal
bulan hijriyah. Saya sepakat hisab harus dibuktikan kevalidannya melalui rukyah. Oleh karena itu rukyah harus terus dilakukan dan tidak boleh disingkirkan begitu saja. Jadi ini hanya masalah mana yang ashl (pokok) dan mana yang far' (cabang). Masing-masing punya konsekwensi. Jika hisab adalah ashl (pokok) maka implikasinya adalah kita bisa membuat keputusan masuknya waktu puasa, idul adha, idul fitri sejak jauh-jauh hari. Makalah alasan kedua adalah untuk efektifitas dan efesiensi. Dengan menggunakan hisab kita bisa membuat kalender Islam global. Kita bisa lebih futuristik (berpandangan jauh ke depan) dalam membuat keputusan. Kita lebih bisa rapi. Tulis Pak Syamsul: "Ketiadaan kalender komprehensif dan terunifikasi di kalangan umat Islam menyebabkan dunia Islam mengalami semacam kekacauan pengorganisasian waktu. Hal ini tampak sekali dalam kenyataan bahwa untuk hari raya idul fitri atau idul adha misalnya terjadi perbedaan yang mencapai empat hari." Sebaliknya, jika kita terus menggunakan kaedah ashl-nya adalah rukyah, sementara hisab hanya membantu, maka selamanya kita akan menetapkan hari raya pada setiap tanggal 29 Syakban, Ramadhan dan Dzulkaedah. Selama nya kita akan melakukan pembodohan umat (saya jadi teringat dengan kasus lebaran tahun 2008 ini di mana jelas hilal tidak terlihat tapi rukyat masih dilakukan). Selamanya kita tidak bisa memenej masa depan.
Sebagian kalangan memang masih bersih keras menggunakan rukyah sebagai sarana pokok untuk menentukan masuknya awal bulan hijriyah. Dalil-dalil yang digunakan masih cenderung normatif dan tidak terlalu melibatkan logika astronomi. Hanya saja yang saya sering herankan adalah kelompok-kelompok ini sekalipun menolak hisab untuk menentukan awal puasa, lebaran dan haji, tapi masih tetap bersedia menggunakan dan menerima hasil perhitungan pada ibadah-ibadah lain semisal penentuan arah kiblat dan masuknya waktu salat. Jadi ada semacam ambivalensi dalam memahami nash dan logika astronomi. Benarkah keduanya tidak bisa didamaikan dan dibiarkan berjalan sendiri-sendiri. Padahal, jika kita bersedia salat sesuai dengan jadwal yang diperoleh dari hasil dari perhitungan (hisab), tapi enggan puasa dengan hisab, kita sesungguhnya bisa dimasukan pada golongan yang dikecam al-Quran karena bersikap ambivalen. 'Afatukminuna bi ba'dhil kitâbi wa takfurûna bi ba'dh: al-Baqarah 85.
Kalangan yang menolak klaim rasionalitas (aqliyatu) hisab dan rukyah menganalogikan (mengqiyaskan) hisab dengan rukyah di mana kedua-duanya adalah perbuatan ibadah yang harus diikuti sebagaimana perintah itu diturukan dan dipraktekkan oleh nabi. Menurut hemat saya, analogi rukyah dengan mencium hajar aswad adalah QIYAS MAAL FARIQ. Apa illah-nya dari analogi ini sehingga dua perkara itu bisa dikaitkan (ilhaq) satu sama lain, lalu kemudian memunculkan satu hukum yang sama? Kita harus ingat bahwa dalam qiyas ada entitas yang bernama al-ashl, al-far'u, al-illah dan al-hukm. Dan, menentukan illah pun juga tidak sembarangan, karena ada proses pengecekan lagi berupa penelitian empirik pada al-ashl dan al-faru yang sama-sama perkara juziy. Harus tidak boleh dilupakan juga bahwa karakter qiyas ushul fikih berbeda dengan qiyas Aristotles (iqtirâni) yang mengandalkan aksiomatika akal (dlarurah 'aqliyyah) sehingga pengecekan 'illah melalui metode induktif menjadi tidak penting lagi. Jika al-ashl-nya adalah mencium hajar aswad dan al-far'u-nya adalah rukyatul hilal, maka sekali lagi, apa illah nya sehingga dua kasus ini bisa dianalaogikan?
Bagi saya, yang benar justru sebaliknya bahwa mencium hajar aswad jelas ibadah, dan rukyah bukan bagian dari ibadah. Mencium hajar aswad ibadah dan oleh karenanya masuk ke ranah al-tsawabit (konstan) selain karena dikuatkan secara eksplisit oleh hadis Umar juga karena ia bukanlah wasilah (perantara, sarana) untuk melakukan apapun. Jadi ibadahnya terletak pada mencium itu sendiri. Sementara rukyah adalah wasilah yang jelas bisa berubah-rubah (mutaghyyirat). Kata Syatibi, kaidahnya; al-ashlu fi al-ibâdat al-ta'abud dûna al-iltifât ilal ma'âni, wa al-ashlu fil-âdat al-iltifât ilal ma'âni.
Kembali ke tema utama. Saya sepenuhnya meyakini bahwa dalam membuat sebuah keputusan Muhammadiyah harus bijak sekaligus cerdas membaca realitas masyarakat. Kelompok-kelompok lain memang masih cukup konsisten bertahan dengan konsep rukyah-nya. Menghadapi kelompok seperti ini Muhammadiyah harus dewasa, tidak merasa benar sendiri, semena-mena hingga akhirnya menyakiti kelompok lain. Sebab perbedaan adalah sunnatullah. Perbedaan dalam penentuan awal bulan hijriyah ini ditentukan oleh banyak faktor, diantaranya adalah: 1) faktor nash yang kadang tak jarang multiinterpretatif, 2) metode interaksi dengan nash tersebut, 3) paradigma memandang sains. Begitu juga dengan pihak lainnya, hendaknya sama-sama arif menyikapi perbedaan. Sikap yang harus dikedepankan adalah toleransi dan dialog, bukan eklustifas-non ilmiah yang mengikis silaturahmi. Muhammadiyah harus menyadari bahwa dalam membuat satu produk hukum memang harus memperhatikan kondisi dan situasi cara berfikir dan adat istiadat masyarakat. Perlu skema tadarruj (evoutif dan gradual). Mahlan, mahlan, karena syariah itu fleksibel. Saat ini barangkali memang akan terkesan terlalu radikal jika Muhammadiyah memaksakan ide pentingnya meletakkan hisab sebagai sarana pokok dalam penentuan awal bulan hijriyah. Tapi saya juga yakin ini adalah kepastian sejarah. Kita tinggal menunggu tanggal mainnya. Wallahu A'lam. []
Oleh: Muhammad Rofiq, Lc.
Hari ini (tanggal 29 September 2008), kita telah sama-sama membaca dan mendengar berita yang diturunkan oleh beberapa web-site, stasiun televisi dan surat kabar di tanah air yang menyebutkan bahwa ada tiga pihak yang sudah menyatakan waktu idul fitri jatuh pada tanggal 30 September 2008. Ketiga pihak tersebut adalah Jamaah an-Nadzir di Sulawesi Selatan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan pemerintahan Arab Saudi. Jamaah an-Nadzir, melalui mekanisme melihat fenomena air laut pasang, mengeluarkan keputusan bahwa maghrib (saat matahari terbenam) tanggal 29 september 2008 sudah masuk 1 syawal 1429 H. Maka pada tanggal 30 September 2008 mereka akan melaksanakan salat hari raya idul fitri. Jamaah ini mempercayai bahwa ketika air laut pasang maka bumi, bulan dan matahari berada dalam posisi sejajar. Sampai detik ini, saya sebenarnya belum pernah membaca buku yang berisi penjelasan ilmiah tentang konsep ini. Saya belum menemukan satu literatur pun yang mampu menjelaskan hubungan antara fenomena pasangnya air laut dengan waktu terjadinya ijtima' (konjungsi), seperti yang diyakini oleh jamaah an-Nadzir.
Dalam berita yang ditulis www.detik.com, pemimpin spritual kelompok ini menyatakan bahwa mereka sebenarnya mengkombinasikan metode hisab dan rukyah untuk menentukan awal bulan syawal. Keputusan berhari raya pada tanggal 30 September ini bertentangan jika diukur dengan menggunakan metode rukyat murni, karena pada hari itu hilal di seluruh wilayah Republik Indonesia sudah tenggelam terlebih dahulu ketika matahari tenggelam. Di Manado Sulawesi Utara, daerah yang dekat dengan Makasar (tempat asalnya jamaah an-Nadzir), ketinggian hilal saat terbenam matahari adalah minus 2 derajat. Di Jakarta hilal berada minus 0,9 derajat di bawah ufuk. Jika diukur dengan menggunakan metode hisab, keputusan hari raya pada tanggal 30 september baru bisa dibenarkan (dalam artian menjadi logis dan tidak kontroversi) jika metode yang digunakan adalah ijtimak qablal ghurub sama seperti yang digunakan oleh negara Libya. Keputusan hari raya tanggal 30 ini sulit dibenarkan jika ditilik menggunakan perspektif metode wujudul hilal, atau apalagi imkanur rukyah. Metode ijtimak qablal ghurub ini sendiri masih diperdebatkan di tengah para ulama Islam, apakah absah untuk dijadikan parameter penentuan awal bulan qamariah. Sebagian besar ulama menolak metode ini karena dianggap terlalu sekuler dan, meminjam bahasa Profesor Sulaiman, terlalu utopis-idealis (wahmiyyah) sekaligus terkesan men-ta'thil hadis karena mengabaikan perintah melaksanakan rukyah.
Yang lebih aneh lagi sebenarnya adalah Saudi Arabia. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, keputusan hari raya di Saudi masih saja kontroversial. Saya baru saja menge-cek software JAS (Jordanian Astronomy Society) yang dibuat oleh astronom asal negara Jordania yang bernama Muhammad Syaukat Audah. Berdasarkan penghitungan otomatis program ini, disebutkan bahwa pada tanggal 29 September (hari di mana terjadinya ijtimak) pada saat matahari tenggelam bulan sebenarnya sudah tenggelam duluan di kota Makah. Hilal telah berada pada ketinggian -01.3°. Dengan demikian dalam ketinggian seperti itu sangat-sangat mustahil hilal terlihat, sehingga puasa harus di-istikmal-kan menjadi tiga puluh hari. "It's impossible to see the crescent even with optical aid." Tapi pada kenyataannya, Saudi justru mengeluarkan keputusan hari raya atau 1 Syawal jatuh pada tanggal 30 September.
Fenomena di Saudi ini terjadi karena mereka sampai saat ini enggan menggunakan hisab untuk menentukan awal bulan, bahkan sekedar sebagai variabel pembantu untuk menegasikan keterangan yang salah (lin–nafy). Tahun 2007 yang lalu, saya berkesempatan mengikuti pertemuan ahli falak dua negara; Kerajaan Saudi Arabia dan Republik Arab Mesir di Hilwan. Salah seorang utusan (astronom) Saudi bercerita bahwa di Saudi otoritas sains tidak sama sekali diterima (la haula wa lâ quwwata) untuk ikut sekedar membantu, apalagi sebagai metode yang paling berperan dalam menentukan waktu terjadinya hari puasa dan hari raya. Profesor Sulaiman (Kepala Jurusan Studi Luar Angkasa pada Observatorium Astronomi dan Geo-Fisika Hilwan) mengatakan bahwa para pakar falak di Saudi telah menyalahi sunah nabi yang mengajarkan untuk melakukan pencegahan ketika terjadinya sebuah kemungkaran. Para pakar falak dunia arab, seperti yang ditulis oleh situs ICOP, mengeluarkan kecaman terhadap keputusan Saudi yang jelas-jelas salah dan bertentangan dengan ilmu pengetahuan. Pak Syamsul Anwar dalam tulisannya tentang "Kalender Islam Global di web site Muhammadiyah menampilkan data detail tentang kesalahan Saudi dalam penentuan awal bulan hijriyah. Dari 46 kali rukyah, hanya tujuh kali Saudi tidak melakukan kesalahan dalam menentukan awal bulan hijriyah.
Dari mana keputusan kontroversial ini diambil? Apakah masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana Saudi menerima laporan dari beberapa warga pedalaman yang mengaku telah melihat hilal? Jika benar, ini sungguh Ironis. Menyaksikan fenomena di Saudi ini, telah melahirkan pertanyaan sendiri dalam benak saya; di mana dimensi penghargaan terhadap lmu pengetahuan? Di mana penghormatan terhadap kinerja ratusan atau bahkan ribuan ilmuwan dalam dunia falak? Saya sering membayangkan orang-orang Barat barangkali akan tertawa menyaksikan umat Islam di abad 21, abad di mana ribuan satelit mereka telah terparkir di atas bumi, masih berkoar-koar meneriakkan keharaman penggunaan hisab. Betul bahwa ini adalah bagian dari ijtihad, di mana jika salah masih berhak mendapatkan pahala satu. Tapi yang sesungguhnya yang paling penting untuk disoroti dari kasus ini adalah adanya semacam keangkuhan negara Saudi di depan perkembangan keilmuan kontemporer. Atau katakanlah mereka memang harus angkuh, tapi mengapa tidak dengan cara yang ilmiah?! Semua orang yang memahami metode Saudi dalam penentuan awal bulan Hijriyah menyaksikan dan mengetahui ada inkonsistensi dan kontradiksi antara metode rukyah mereka dengan apa yang saat ini terjadi?! Sungguh disayangkan negara yang memiliki pengaruh besar terhadap umat Islam justru masih jauh dari yang kita harapkan. Sekarang kita tinggal bertanya; kapan Saudi akan berubah? Wallahu A'lam. []
Makram Abied, 29 September 2008 M